Transformasi Kelas Menjadi Lingkungan Berbasis Hak (Rights-Based Environment) di SD
Transformasi kelas menjadi Lingkungan Berbasis Hak (LBH)
adalah tujuan akhir dari implementasi Kurikulum HAM. Dalam LBH, setiap
interaksi, keputusan, dan aturan kelas dimediasi oleh prinsip-prinsip HAM
universal, menciptakan lingkungan belajar yang adil, inklusif, dan
partisipatif.
Dimensi transformasi diukur melalui empat pilar: (1)
Perumusan Aturan Kelas yang Partisipatif, (2) Penggunaan Disiplin Positif, (3)
Praktik Penghargaan Keragaman, dan (4) Mekanisme Resolusi Konflik yang Adil.
LBH menekankan proses dan kualitas hubungan antar-personal.
Partisipasi dan Aturan Kelas dicapai ketika aturan
dirumuskan bersama siswa, bukan diwariskan oleh guru. Ini adalah praktik Hak
Partisipasi yang paling fundamental, mengajarkan siswa tentang pentingnya
proses legislatif sederhana dan tanggung jawab mematuhi kesepakatan bersama.
Disiplin Positif diterapkan untuk menggantikan hukuman.
Disiplin Positif berfokus pada pengajaran tanggung jawab dan konsekuensi logis,
sambil melindungi martabat siswa (Hak Perlindungan). Ini membantu siswa
memahami hubungan antara tindakan mereka dan hak orang lain.
Tantangan terbesar adalah perubahan peran guru. Guru harus
bertransformasi dari sosok otoritas tunggal menjadi fasilitator dan mediator
yang adil. Perubahan ini menuntut guru untuk melepaskan kontrol mutlak dan
menerima proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis.
LBH adalah inti dari efektivitas HAM. Ketika siswa hidup
dalam LBH, mereka menjadi agen aktif yang sadar hak. Direkomendasikan pelatihan
intensif bagi guru tentang manajemen kelas berbasis hak, yang menekankan pada
praktik nyata Disiplin Positif dan fasilitasi dialog.
Author:
Firstlyta Bulan Aulya Ahmad
Editor: Arika Rahmania
Sumber: AI