Tinjauan Kebijakan Pemerintah terhadap Penguatan Pendidikan HAM di Jenjang Pendidikan Dasar
Implementasi Kurikulum Pendidikan HAM SD sangat bergantung
pada dukungan dan alokasi sumber daya dari kebijakan pemerintah di tingkat
pusat dan daerah. Tinjauan ini bertujuan menganalisis kebijakan pemerintah
(Undang-Undang, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah) yang secara spesifik
mendukung penguatan Pendidikan HAM di jenjang dasar.
Metode yang digunakan adalah analisis isi dokumen hukum dan
kebijakan terkait pendidikan, kurikulum, dan perlindungan anak. Fokusnya adalah
pada alokasi anggaran, mandat pelatihan guru, dan mekanisme pengawasan yang
menjamin implementasi prinsip HAM di lingkungan sekolah.
Temuan menunjukkan bahwa secara mandat hukum, HAM sudah
tertanam kuat (misalnya, Undang-Undang Perlindungan Anak dan kurikulum
nasional). Namun, terdapat kesenjangan antara kebijakan tingkat atas yang kuat
dan kebijakan operasional di tingkat sekolah yang lemah dan kurang terperinci.
Kesenjangan terbesar terletak pada alokasi anggaran yang
tidak memadai untuk pelatihan guru khusus HAM dan pengembangan materi ajar yang
adaptif. Penguatan HAM sering kali dianggap sebagai beban tambahan atau
tanggung jawab sukarela, bukan investasi wajib dalam mutu pendidikan.
Pemerintah daerah memegang kunci dalam menjembatani gap
ini. Perlu adanya Peraturan Daerah yang mengikat untuk memastikan setiap SD
memiliki program, kegiatan, dan anggaran yang memadai untuk melaksanakan
Kurikulum HAM secara efektif, bukan hanya di atas kertas.
Direkomendasikan agar pemerintah pusat menyusun Roadmap
Pendidikan HAM yang terpadu dan terukur untuk jenjang SD. Roadmap ini
harus mencakup standar minimum kompetensi guru HAM, alokasi anggaran yang
spesifik, dan sistem monitoring berbasis indikator HAM yang jelas.
Author: Firstlyta Bulan Aulya Ahmad
Editor: Arika Rahmania
Sumber: AI