Stigma dan Perundungan (Bullying): Analisis Efektivitas Program Anti-Bullying di SD Inklusif
Sumber: Gemini AI
Isu stigma dan
perundungan atau bullying menjadi ancaman serius yang mengancam keberhasilan
pendidikan inklusif di SD. Siswa berkebutuhan khusus (SNBK) seringkali menjadi
target empuk karena perbedaan fisik, kognitif, atau sosial mereka. Analisis
menemukan bahwa kasus bullying dapat menyebabkan trauma psikologis dan
menurunkan motivasi belajar SNBK secara drastis. Kebijakan inklusi harus
didukung dengan program anti-bullying yang efektif dan berkelanjutan. Sekolah
harus memastikan hak SNBK untuk belajar di lingkungan yang aman.
Program
anti-bullying yang diterapkan di SD inklusif saat ini dinilai masih bersifat
insidental dan reaktif, bukan preventif. Sekolah cenderung bertindak hanya
setelah kasus bullying terjadi, bukan mencegahnya melalui pendidikan karakter
yang kuat. Guru kelas seringkali tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk
mengidentifikasi tanda-tanda awal bullying terhadap SNBK. Diperlukan pelatihan
bagi semua staf sekolah tentang pencegahan bullying dan intervensi yang
sensitif. Pendekatan pencegahan harus menjadi fokus utama program sekolah.
Analisis
merekomendasikan penerapan kurikulum pencegahan bullying yang terintegrasi di
semua mata pelajaran, menekankan empati dan penerimaan perbedaan. Program ini
harus melibatkan seluruh siswa, guru, orang tua, dan staf sekolah. Sosialisasi
disabilitas melalui media yang ramah anak, seperti dongeng atau film pendek,
terbukti efektif dalam membangun pemahaman. Sekolah harus menciptakan budaya
"zero tolerance" terhadap segala bentuk diskriminasi. Pendidikan
anti-stigma harus dimulai sejak kelas 1 SD.
Mekanisme
pelaporan dan resolusi konflik harus transparan, aman, dan dapat diakses oleh
SNBK serta orang tua mereka. Siswa harus merasa nyaman melaporkan insiden tanpa
takut akan pembalasan atau re-victimization. Guru Pendamping Khusus (GPK) harus
berperan sebagai mediator utama dalam menangani kasus yang melibatkan SNBK.
Penanganan bullying harus selalu mengedepankan aspek perlindungan dan pemulihan
korban. Konselor sekolah memiliki peran penting dalam memediasi konflik antar
siswa.
Pemerintah perlu
memperkuat kebijakan yang mewajibkan sekolah untuk memiliki kode etik dan tata
tertib yang secara eksplisit melindungi SNBK dari perundungan. Sanksi yang
tegas dan edukatif harus diterapkan bagi pelaku bullying, diiringi dengan sesi
konseling. Perlindungan dari bullying adalah prasyarat fundamental untuk
memastikan hak SNBK mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan aman. Keamanan
emosional adalah hak dasar setiap siswa di sekolah.
Author : Alifatul Hidayah
Editor
: Naela Zulianti Ashlah