Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak melalui Kurikulum yang Berbasis HAM
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak adalah bagian
fundamental dari Hak Perlindungan yang wajib dipenuhi oleh negara dan sekolah.
Kurikulum SD harus dianalisis untuk melihat potensi dan efektivitasnya dalam
menanamkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan anak untuk
melindungi diri dan mengenali perilaku berisiko.
Metode yang digunakan adalah analisis isi kurikulum dan
materi ajar Pendidikan Kesehatan dan Budi Pekerti yang terkait dengan
pendidikan kesehatan reproduksi dan etika pergaulan. Objek kajian adalah
keberadaan materi tentang batas-batas tubuh, safe/unsafe touch, dan
prosedur pengaduan yang ramah anak.
Temuan menunjukkan bahwa upaya integrasi sering kali
terhambat oleh faktor kultural, sosial, dan sensitivitas dari guru dan orang
tua. Materi tentang batas-batas tubuh, meskipun ada, seringkali disampaikan
secara terselubung dan tidak eksplisit, sehingga mengurangi kejelasan pesan
penting kepada anak.
Kesenjangan terbesar terletak pada keterampilan praktis.
Kurikulum mengajarkan pengetahuan umum, tetapi kurang melatih siswa bagaimana
mengatakan "TIDAK!" dengan tegas (keterampilan asertif) atau
bagaimana melaporkan kejadian tanpa rasa takut, bersalah, atau dipermalukan.
Guru harus dilatih tidak hanya sebagai pengajar materi
pencegahan, tetapi sebagai pelindung dan gatekeeper. Guru harus memahami
alur pelaporan yang berbasis hak, menjamin kerahasiaan, dan memiliki
sensitivitas tinggi untuk mengenali tanda-tanda awal kekerasan pada siswa.
Kurikulum harus merevisi materi pencegahan kekerasan seksual
agar lebih eksplisit, lugas, dan berfokus pada pelatihan keterampilan assertiveness
dan mekanisme pelaporan yang jelas. Materi ini harus diajarkan di bawah
kerangka Hak Perlindungan Diri, menempatkan anak sebagai subjek yang berhak
mengontrol tubuh mereka.
Author: Firstlyta Bulan Aulya Ahmad
Editor: Arika Rahmania
Sumber: AI