Mengajarkan Hak Atas Identitas Diri: Analisis Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan SD
Hak atas Identitas Diri (nama, kewarganegaraan, keluarga)
adalah hak dasar anak yang penting untuk pembangunan jati diri, stabilitas
psikologis, dan akses ke hak-hak lain (misalnya, Hak Pendidikan yang dibuktikan
dengan Akta Kelahiran). Analisis Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) SD
ini bertujuan mengkaji pengajaran hak ini.
Fokus analisis adalah pada unit-unit PPKn yang membahas
status sebagai warga negara Indonesia, pentingnya nama dan nama keluarga, serta
keberadaan suku, ras, dan budaya daerah sebagai bagian dari identitas personal
dan kolektif. Metode yang digunakan adalah analisis konten dokumen kurikulum
dan buku teks.
Temuan menunjukkan bahwa kurikulum SD cukup kuat dalam
mengajarkan aspek formal identitas (misalnya, pentingnya dokumen hukum seperti
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga). Hal ini menjamin bahwa anak-anak memiliki
bukti identitas yang diperlukan untuk mendapatkan hak-hak dasar yang lain.
Namun, terdapat kesenjangan dalam pengajaran aspek identitas
budaya dan minoritas. Kurikulum kurang menyentuh secara mendalam hak anak untuk
bangga dengan bahasa daerah, suku, atau bahkan orientasi keluarga yang berbeda,
yang merupakan bagian esensial dari identitas diri.
Guru memegang peran krusial dalam mengkonfirmasi dan
menghargai identitas setiap siswa di kelas. Guru perlu dilatih untuk
menciptakan lingkungan yang inklusif di mana siswa merasa aman untuk
mengekspresikan seluruh dimensi identitas mereka tanpa takut diejek atau
didiskriminasi.
Direkomendasikan agar kurikulum PPKn diperkaya dengan materi
yang tidak hanya mengajarkan identitas sebagai kewarganegaraan formal, tetapi
juga sebagai konstruksi psikososial yang inklusif, menghargai setiap elemen
identitas diri anak sebagai bagian dari hak mereka.
Author: Firstlyta Bulan Aulya Ahmad
Editor: Arika Rahmania
Sumber: AI