Legislasi dan Regulasi: Analisis Kepatuhan Perda dan Permendikbud dalam Implementasi Inklusi di Daerah
Sumber: Gemini AI
Kebijakan
pendidikan inklusif memiliki landasan hukum kuat dari Undang-Undang hingga
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, analisis
menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pemerintah daerah (Pemda) terhadap regulasi
inklusi ini masih sangat bervariasi. Banyak daerah yang belum menerbitkan
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mendukung
kebijakan ini secara spesifik. Rendahnya kepatuhan berisiko menjadikan inklusi
hanya sebagai kebijakan "di atas kertas".
Hasil analisis
kepatuhan menunjukkan kurangnya tindak lanjut hukum terhadap sekolah-sekolah
yang terbukti tidak menyediakan layanan inklusif yang memadai. Kurangnya sanksi
yang tegas menyebabkan sekolah merasa tidak ada konsekuensi atas kelalaian
dalam menyediakan fasilitas atau Guru Pendamping Khusus (GPK). Diperlukan
mekanisme law enforcement yang kuat untuk memastikan bahwa setiap sekolah
mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) inklusi. Kepatuhan hukum adalah
pondasi dari hak pendidikan.
Analisis
merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian
Pendidikan (Kemendikbud) memperkuat koordinasi untuk mendorong Pemda
mengesahkan Perda Inklusi. Perda ini harus mencakup alokasi anggaran khusus,
sanksi pelanggaran, dan penetapan sekolah pelaksana yang jelas. Regulasi
turunan di tingkat daerah sangat penting untuk menyesuaikan kebijakan nasional
dengan konteks dan sumber daya lokal. Regulasi daerah memperkuat implementasi
kebijakan pusat.
Pemerintah pusat
harus melakukan audit hukum secara berkala terhadap Pemda dan sekolah inklusif,
tidak hanya audit finansial. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi
sumber daya dan prosedur layanan telah sesuai dengan mandat Permendikbud dan Perda
yang berlaku. Sekolah yang terbukti melanggar hak SNBK harus dikenakan sanksi
administratif hingga pencabutan izin operasional inklusi. Akuntabilitas hukum
harus ditegakkan tanpa kompromi.
Kebijakan harus
memperjelas jalur pengaduan hukum bagi orang tua SNBK yang merasa hak
pendidikan anaknya dilanggar oleh sekolah atau Pemda. Penguatan regulasi dan
penegakan hukum adalah kunci untuk memastikan bahwa kebijakan inklusi tidak
hanya menjadi aspirasi, tetapi menjadi kenyataan yang dijamin oleh negara.
Regulasi yang kuat adalah perlindungan terbaik bagi siswa berkebutuhan khusus.
Author : Alifatul Hidayah
Editor
: Naela Zulianti Ashlah