Kajian Teori Konstruktivisme dalam Perumusan Tujuan Pembelajaran HAM di SD
Teori Konstruktivisme, yang menyatakan bahwa siswa membangun
pengetahuannya sendiri melalui pengalaman, sangat relevan untuk Pendidikan HAM,
yang menuntut pemahaman mendalam dan internalisasi nilai. Kajian ini
menganalisis sejauh mana perumusan Tujuan Pembelajaran (TP) HAM di Kurikulum SD
telah menerapkan prinsip-prinsip konstruktivisme.
Metode yang digunakan adalah analisis filosofis terhadap TP
di silabus Kurikulum SD. Kriteria konstruktivisme meliputi TP yang berorientasi
pada eksplorasi, refleksi, penyelesaian dilema, dan kolaborasi, yang
membutuhkan siswa untuk menciptakan makna sendiri.
Temuan menunjukkan bahwa banyak TP HAM masih berorientasi
pada behaviorisme (misalnya, siswa dapat menyebutkan 5 hak), yang berfokus pada
hafalan dan reproduksi. TP ini gagal mendorong siswa untuk mengkonstruksi makna
keadilan dan hak dari pengalaman atau dilema moral mereka sendiri.
Potensi TP konstruktivis adalah merumuskan tujuan yang
menuntut skill berpikir tingkat tinggi. Contohnya, siswa dapat merancang solusi
anti-bullying berbasis hak atau siswa dapat mengevaluasi kasus diskriminasi di
media. Ini menuntut aplikasi, bukan hanya pengetahuan.
Perumusan TP konstruktivis secara otomatis menuntut
perubahan pada metodologi. Guru harus beralih dari ceramah ke fasilitasi
diskusi, mediasi konflik, dan kegiatan refleksi yang mendalam, karena
pengetahuan dibangun melalui interaksi sosial.
Direkomendasikan agar perumusan Tujuan Pembelajaran HAM di
Kurikulum SD dirombak untuk menggunakan kata kerja operasional yang berakar
pada konstruktivisme (misalnya, mengevaluasi, merancang, memediasi,
merefleksikan), yang mendorong pembelajaran aktif dan bermakna.
Author: Firstlyta Bulan Aulya Ahmad
Editor: Arika Rahmania
Sumber: AI