Hak Mendapatkan Lingkungan Bersih: Integrasi HAM Lingkungan dalam Kurikulum SD
Hak atas Lingkungan yang Sehat, Bersih, dan Berkelanjutan
merupakan salah satu Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (HESB) yang paling
mendasar dan relevan bagi anak SD. Analisis ini bertujuan mengkaji sejauh mana
Kurikulum SD telah berhasil mengintegrasikan HAM Lingkungan, mengubah kesadaran
lingkungan menjadi kesadaran hak.
Tinjauan konten kurikulum dilakukan pada mata pelajaran yang
berpotensi, terutama Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS), dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Analisis berfokus
pada apakah materi lingkungan hidup diajarkan hanya sebatas pelestarian alam
(stewardship) atau telah mencakup dimensi hukum dan keadilan (hak untuk
menuntut lingkungan sehat).
Temuan menunjukkan bahwa integrasi lingkungan hidup di SD
sudah cukup kuat, tetapi didominasi oleh dimensi tanggung jawab pribadi dan
nilai moral (membuang sampah, hemat air). Dimensi hak, yaitu bahwa setiap
individu berhak mendapatkan udara bersih dan air layak, dan berhak menuntut
perbaikan, seringkali terabaikan.
Hambatan pedagogis muncul karena guru kesulitan menjembatani
isu lingkungan lokal (misalnya, pencemaran sungai) dengan kerangka HAM
universal dan mekanisme advokasi. Isu-isu lingkungan yang bersifat politis atau
terkait dampak industri sering dihindari karena dianggap terlalu kompleks.
Potensi integrasi terbesar terletak pada Pembelajaran
Berbasis Proyek (PBP) dan kegiatan ekstrakurikuler. Melalui PBP, siswa dapat
secara aktif memperjuangkan hak atas lingkungan sehat mereka dengan membuat
kampanye kesadaran atau berpartisipasi dalam pembersihan komunitas
sekolah/sekitar.
Kurikulum SD harus secara eksplisit mengintegrasikan HAM
Lingkungan. PPKn harus mengajarkan hak menuntut keadilan lingkungan dan
partisipasi dalam keputusan lingkungan. IPA harus mengajarkan dampak pencemaran
terhadap kesehatan anak (Hak Kesehatan) dan Hak Kelangsungan Hidup.
Author: Firstlyta Bulan Aulya Ahmad
Editor: Arika Rahmania
Sumber: AI