Guru Serukan Peningkatan Perlindungan Hukum Pendidik
Peringatan Hari Guru 2025 menjadi momentum penting bagi para pendidik di Indonesia untuk kembali menyerukan perlunya peningkatan perlindungan hukum bagi profesi guru. Berbagai kasus kekerasan verbal, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugasnya masih kerap terjadi. Kondisi ini membuat banyak pendidik merasa tidak aman saat mengambil tindakan disiplin atau menjalankan peran pedagogis secara profesional. Seruan ini muncul dari keresahan yang sudah lama mengemuka: guru membutuhkan payung hukum yang jelas, tegas, dan berpihak.
Masalah perlindungan hukum bagi guru bukanlah isu baru, namun urgensinya semakin meningkat di tengah kompleksitas dinamika sekolah saat ini. Guru sering berada pada posisi dilematis ketika berhadapan dengan siswa atau orang tua yang tidak memahami batasan etika dan aturan pendidikan. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, guru dapat menjadi pihak yang paling rentan disalahkan ketika terjadi konflik di lingkungan sekolah. Akibatnya, banyak guru menjadi lebih berhati-hati atau bahkan takut menegakkan kedisiplinan, sehingga memengaruhi kualitas pembelajaran.
Menurut Prof. Hannah Müller (2025), pakar kebijakan pendidikan dari University of Bonn, Jerman, perlindungan hukum bagi guru merupakan elemen fundamental untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat. Ia menegaskan bahwa negara harus memastikan pendidik dilindungi secara legal ketika menjalankan peran profesionalnya sesuai standar pedagogis. Müller menambahkan bahwa ketakutan akan kriminalisasi dapat menghambat guru untuk bekerja dengan optimal dan inovatif.
Pendapat senada disampaikan oleh Dr. Lucas Bernard (2025), ahli hukum pendidikan dari Sorbonne University, Prancis. Ia menyoroti bahwa negara dengan sistem pendidikan yang kuat selalu menempatkan keamanan profesi guru sebagai prioritas. Bernard menjelaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya meliputi kasus kriminalisasi, tetapi juga perlindungan dari tekanan psikologis, perundungan digital, hingga ancaman fisik yang dapat memengaruhi performa mengajar.
Di Indonesia, banyak guru berharap adanya pembaruan regulasi yang lebih tegas, khususnya terkait batasan antara tindakan disiplin edukatif dengan pelanggaran hukum. Guru menilai bahwa aturan yang belum rinci sering menimbulkan multitafsir di masyarakat. Selain itu, proses hukum yang panjang dan melelahkan ketika guru dilaporkan oleh pihak tertentu membuat banyak pendidik merasa tidak berdaya dan kurang mendapatkan dukungan hukum dari institusi tempat mereka bekerja.
Peringatan Hari Guru 2025 pun diwarnai diskusi publik, forum kebijakan, dan dialog antara organisasi profesi guru dengan pemerintah. Harapannya, seruan ini tidak hanya menjadi wacana tahunan, tetapi diikuti langkah konkret berupa revisi regulasi, penyediaan bantuan hukum, dan peningkatan literasi hukum di kalangan guru. Dengan perlindungan hukum yang kuat, pendidik dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masa depan pendidikan Indonesia.
Penulis: Wasis Soeprapto
Ediotor: Arika Rahmania
Sumber: AI