Anggaran Minim Hambat Akselerasi Pendidikan Inklusif di SD Daerah
Sumber: https://share.google/xAUsXTgwdBrARcelK
Analisis kebijakan
menemukan bahwa alokasi anggaran daerah menjadi kendala terbesar dalam
percepatan implementasi pendidikan inklusif di SD. Banyak pemerintah daerah
(Pemda) belum mengalokasikan dana khusus yang memadai untuk kebutuhan siswa
dengan kebutuhan khusus (SNBK). Keterbatasan dana ini berdampak langsung pada
pengadaan fasilitas dan rekrutmen tenaga profesional. Sekolah inklusif
seringkali harus mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler
yang seharusnya dialokasikan untuk semua siswa. Situasi ini menciptakan beban
finansial yang tidak seimbang pada sekolah pelaksana inklusi.
Kekurangan
anggaran ini menyebabkan minimnya pelatihan khusus bagi guru-guru di daerah.
Pelatihan yang seharusnya intensif dan berjenjang seringkali dibatasi durasi
atau jumlah pesertanya. Guru kelas reguler terpaksa belajar secara otodidak
atau minim panduan dalam menangani keragaman SNBK. Dampaknya adalah kualitas
layanan pendidikan yang diberikan menjadi tidak optimal dan tidak sesuai
standar. Pemerintah pusat didorong untuk memberikan insentif anggaran kepada
Pemda yang berkomitmen serius terhadap program inklusif.
Peralatan dan
media pembelajaran adaptif juga menjadi korban utama dari keterbatasan dana
ini. Sekolah tidak mampu membeli alat bantu dengar, buku braille, atau
perangkat lunak khusus yang dibutuhkan SNBK. Hal ini menghambat kemampuan siswa
untuk mengikuti pelajaran dan mencapai potensi akademik mereka. Keterbatasan
sumber daya ini akhirnya memengaruhi motivasi guru dan siswa dalam menjalankan
proses pembelajaran inklusif. Pengadaan kolektif alat bantu di tingkat
kabupaten/kota bisa menjadi solusi sementara yang efisien.
Analisis
merekomendasikan pembentukan pos anggaran spesifik dalam APBD untuk layanan
pendidikan inklusif di jenjang SD. Pos anggaran ini harus memiliki peruntukan
yang jelas, meliputi gaji Guru Pendamping Khusus (GPK) dan pemeliharaan sarana
prasarana inklusif. Pemda perlu didorong untuk mengidentifikasi sumber
pendapatan lain yang bisa dialokasikan untuk program ini. Transparansi
penggunaan dana inklusif juga harus ditingkatkan untuk menghindari
penyalahgunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Selain anggaran
daerah, peran dana dari pusat (APBN) juga perlu diperkuat melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) Afirmatif. DAK ini harus diprioritaskan untuk sekolah-sekolah di
wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang memiliki tantangan fiskal
paling besar. Kebijakan ini diharapkan mampu menutupi kesenjangan sumber daya
antara sekolah di Jawa dan luar Jawa. Peningkatan investasi pada pendidikan
inklusif adalah investasi jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia
yang adil.
Author : Alifatul Hidayah
Editor
: Naela Zulianti Ashlah