Analisis Kurikulum SD terhadap Isu Hak Anak di Era Digital (Akses dan Proteksi)
Perkembangan teknologi membawa isu baru mengenai Hak Anak di
Era Digital, mencakup Hak Akses terhadap informasi yang aman dan Hak
Perlindungan dari risiko online (cyberbullying, konten berbahaya,
eksploitasi). Kurikulum SD harus dianalisis kesiapannya dalam menyikapi dimensi
baru HAM ini.
Fokus analisis difokuskan pada integrasi isu literasi
digital, keamanan online, dan etika penggunaan internet dalam mata
pelajaran TIK (jika ada) dan Budi Pekerti. Tujuannya adalah mengukur
keseimbangan antara pengajaran Hak Akses (untuk belajar) dan Hak Proteksi
(untuk aman).
Temuan menunjukkan ketidakseimbangan yang nyata: materi
cenderung kuat dalam mengajarkan Hak Akses (cara menggunakan perangkat dan
internet untuk belajar) tetapi sangat lemah dalam mengajarkan Hak Proteksi
(mengenali ancaman, mengelola identitas digital, dan cara merespons cyberbullying).
Kesenjangan terbesar adalah pada pengajaran Etika Digital
berbasis HAM. Siswa perlu diajarkan bahwa melanggar privasi teman, menyebarkan
hoax, atau mengucilkan secara online adalah pelanggaran Hak Informasi
dan Hak Martabat di ruang digital. Ini harus diajarkan dengan kerangka HAM.
Karena perkembangan teknologi yang cepat, kurikulum formal
tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kemitraan kuat antara sekolah dan orang
tua, serta modul pembelajaran yang dinamis, untuk bersama-sama mengawal
implementasi kurikulum dan memastikan proteksi anak di luar jam sekolah.
Direkomendasikan pengembangan modul spesifik Literasi
Digital Berbasis HAM di SD. Modul ini harus menekankan pada digital citizenship
yang bertanggung jawab, memastikan anak tahu hak mereka untuk aman online dan
kewajiban mereka untuk menghormati hak orang lain di dunia maya.
Author: Firstlyta Bulan Aulya Ahmad
Editor: Arika Rahmania
Sumber: AI