Adopsi Prinsip-Prinsip Pendidikan HAM Global dalam Konteks Kurikulum SD Indonesia
Pendidikan HAM Global, seperti yang dipromosikan oleh UNESCO
dan PBB, memiliki prinsip universal (universalitas, ketidakberpihakan, saling
ketergantungan hak) yang harus diadaptasi oleh Kurikulum SD Indonesia. Analisis
ini bertujuan mengidentifikasi sejauh mana prinsip-prinsip global ini telah
diadopsi dan diintegrasikan.
Metode yang digunakan adalah studi komparatif antara
kerangka PBB/UNESCO tentang Pendidikan HAM dan dokumen kurikulum SD Indonesia,
termasuk pedoman pengajaran. Fokus perbandingan adalah pada tujuan inti dan
nilai etis yang ditekankan dalam kedua kerangka tersebut.
Temuan menunjukkan adopsi yang baik pada prinsip
universalitas (bahwa hak berlaku untuk semua orang) dan ketidakberpihakan
(non-diskriminasi). Namun, prinsip HAM yang bersifat claimable (hak yang
dapat dituntut dari pemangku kekuasaan) seringkali dilemahkan, digantikan
dengan penekanan pada kewajiban.
Tantangan terbesar adalah kontekstualisasi. Prinsip global
harus diterjemahkan ke dalam bahasa dan kasus yang relevan dengan budaya
Indonesia tanpa mengorbankan esensi universalnya. Misalnya, Hak Partisipasi
harus diterjemahkan menjadi partisipasi dalam musyawarah kelas dan sekolah.
Kemitraan dengan organisasi internasional dan
sekolah-sekolah di luar negeri dapat membantu guru SD memahami praktik terbaik
dalam mengajar HAM global. Hal ini membuka wawasan siswa tentang keberagaman
dan tanggung jawab sebagai warga dunia, melampaui batas-batas nasional.
Direkomendasikan agar Kurikulum SD Indonesia mengadopsi
adaptasi kritis terhadap prinsip HAM global, mengambil inti universalnya sambil
menautkannya secara kuat pada Pancasila dan kearifan lokal. Tujuannya adalah
membentuk warga negara yang sadar HAM secara lokal dan global.
Author: Firstlyta Bulan Aulya Ahmad
Editor: Arika Rahmania
Sumber: AI